HUKUM JUAL BELI ONLINE

HUKUM JUAL BELI ONLINE (AQAD AS-SALAF / AS-SALAM)


HUKUM JUAL BELI ONLINE (AQAD AS-SALAF / AS-SALAM)
Jual beli salaf / salam
As-Salaf (salafa–yaslufu–salfan) secara bahasa berarti berlalu, dulu atau mendahului; pun bermakna utang. Menurut al-Azhari, dalam konteks muamalah, as-salaf punya 2 arti: al-qardhu dan as-salam. Arti yang kedua ini lebih dominan sehingga as-salaf adalah as-salam.

Dalam Mu‘jam al-Lughah al-Fuqahâ’ dinyatakan bay’ as-salam ialah jual-beli yang produknya diserahkan belakangan dengan spesifikasi yang dijamin, sedang ia membayar terlebih dahulu.

As-salaf ialah jual beli yang disyariatkan (QS al-Baqarah: 281). Ibn Abbas bercerita tentang Nabi yang tiba di Madinah dan masyarakat melakukan as-salaf pada buah-buahan satu atau dua tahun. Lalu Nabi saw bersabda: “Siapa saja yang melakukan as-salaf pada sesuatu maka hendaknya dalam takaran dan timbangan yang jelas sampai tempo yang jelas.” (HR Bukhari)

3 rukun As-Salam:

1) ijab dan qabul.
2) Pembeli dan penjual.
3) produk yang dipesan dan harga. Produk yang dipesan harus sesuatu yang bisa ditimbang. Selain itu, produk yang dipesan harus jelas jenisnya, misalnya kacang bogor, dsb. Pun, harus ditentukan timbangannya, misal sekian ton, dsb. Semua itu harus berada dalam jaminan, tidak boleh berbeda. Pun harus ada tempo yang jelas; misalnya sebulan, dsb.

Adapun syarat harga barang:
1) Jelasnya jenis dan jumlah, atau jelas nominalnya jika uang.
2) Pembayaran harus diserahkan penuh pada saat akad. Siapa yang tidak membayar, maka itu bukan as-salam, melainkan janji akan memesan. Jika hanya sebagian yang dibayar, maka as-salam yang sah hanya pada kadar yang diserahkan. Sedang sisanya, hanya berupa janji dan tidak mengikat. Jadi, dalam as-salam yang harus dibayarkan bukan hanya DP, tetapi pembayaran secara penuh.
3) Tidak boleh terjadi kecurangan harga

Jika barang yang dipesan setelah jatuh tempo tidak ada, maka pembeli boleh mengambil kembali uang yang ia bayarkan. Ia tidak boleh meminta uang sebagai ganti rugi, karena itu riba. Pun tidak boleh mengambil pengganti barang yang lain, karena itu adalah akad baru.

[Yahya Abdurrahman]


Salam redaksi:
www.supplierhanduk.com
Call only: 08135.7389.509

DICARI AGEN UNTUK SELURUH KOTA DI INDONESIA!
#YukHijrahBisnis


KOLOM ARTIKEL BERMANFAAT

Artikel-artikel yang lain »
 
hubungi kamiAMBIL DISKONnya! sekarang juga