Mengelap Bekas Wudhu dengan Handuk
Handuk merupakan salah satu perlengkapan rumah tangga yang hampir setiap rumah memilikinya, handuk merupkan sejenis kain tebal berbulu yang mudah menyerap air digunakan untuk mengeringkan kulit sehabis mandi, berenang, atau keringat.
Banyak orang belum mengetahui tentang hukum mengelap air wudhu dengan handuk. Maka kali ini SH GROSIR- SupplierHanduk.com akan berbagi artikel tentang Hukum Menggunakan Handuk Setelah Wudhu. Berikut adalah artikel tentang hukum menggunakan air handuk untuk mengelap air wudhu yang kami sadur dari KonsultasiSyariah.com.
***
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Bolehkah air wudhu dilap? Soalnya ketika masih ada wudhu, kadang merasa kedinginan atau gatal kena airnya sehingga bisa mempengaruhi kekhusyuan shalat
Dari: Irfandy
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Banyak ulama yang berpendapat hukum bolehnya mengusap anggota wudhu dengan handuk atau semisalnya. Diantaranya adalah Utsman bin Affan, Anas bin Malik, Hasan bin Ali, Hasan al-Basri, Ibnu Sirin, Asy-Sya’bi, Ishaq bin Rahawaih, Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan salah satu pendapat Madzhab Asy-Syafii. Ini juga berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar.
Dalil yang menguatkan pendapat mereka:
Pertama, hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan:
كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِرْقَةٌ يُنَشِّفُ بِهَا بَعْدَ الوُضُوءِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki handuk kecil yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah wudhu.” (HR. Turmudzi, An-Nasai dalam al-Kuna dengan sanad shahih. Hadis ini dinilai hasan oleh al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, 4706).
Kedua, hadis dari Salman al-Farisi,
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم «توضأ، فقلب جبة صوف كانت عليه، فمسح بها وجهه
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu, kemudian beliau membalik jubah wol yang beliau pakai, dan beliau gunakan untuk mengusap wajahnya. (HR. Ibn Majah 468. Fuad Abdul Baqi mengatakan: Dalam Zawaid sanadnya shahih dan perawinya tsiqat. Al-Albani menilai hasan).
Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat makruh mengeringkan anggota wudhu dengan handuk. Mereka berdalil dengan hadis dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ketika beliau menjelaskan tata cara mandi junub Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis tersebut, Maimunah mengatakan:
فَنَاوَلْتُهُ الْمِنْدِيلَ فَلَمْ يَأْخُذْهُ
“Kemudian aku ambilkan handuk, namun beliau tidak menggunankannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun hadis ini tidaklah menunjukkan hukum makruh mengeringkan anggota badan setelah wudhu. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan handuk setelah mandi, tidaklah menunjukkan bahwa itu dibenci.
Allahu a’lam.
Simak: Sifat Wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 42 – 43
Demikian artikel tentang Hukum Menggunakan Handuk Setelah Wudhu yang bisa SH GROSIR persembahkan. Kurang lebihnya kami mohon maaf.
Tertarik baca artikel kami yang lainnya?
- Cara / Proses Pembuatan Handuk
- Ciri-ciri handuk bagus (dari segi gramasi)
- Tips / Cara Merawat Handuk Agar Tetap Awet
Salam redaksi:
PUSAT GROSIR HANDUK
SH GROSIR
08578.47777.02 (Mbak Winda)
08775.250.2234 (Mbak Andra)
08953.2536.1258 (Mbak Lia)
081.22933.1780 (Mbak Cicik)
SH GROSIR
Alamat gudang, showroom, workshop dan toko:
WA Only:08578.47777.02 (Mbak Winda)
08775.250.2234 (Mbak Andra)
08953.2536.1258 (Mbak Lia)
081.22933.1780 (Mbak Cicik)